Rabu, 30 Januari 2019

DesainPermodelanGrafik - Softskill(MotionCapture)

MOTION CAPTURE (PEMBUATAN MODEL AVATAR MENGGUNAKAN BLENDER)





Disusun Oleh :

Agung Saputra        50415289
Dino Delio           51415966
Kania Safriani      53415653


Fakultas Teknologi Industri
S1 – Teknik Informatika
Universitas Gunadarma
2018 – 2019



DAFTAR ISI


Halaman
PENDAHULUAN ................................................................................................  3
LANDASAN TEORI ............................................................................................. 4
                 DEFINISI MOTION CAPTURE .......................................................... 4
                 DEFINISI BLENDER .......................................................................... 5
                 KELEBIHAN BLENDER .................................................................... 5
                 KEKURANGAN BLENDER ............................................................... 5
RANCANGAN PEMBUATAN ............................................................................ 6
UJI COBA & IMPLEMENTASI ......................................................................... 13
PENUTUP ............................................................................................................ 14
                 KESIMPULAN & SARAN ................................................................ 14



PENDAHULUAN

Latar Belakang

          Animasi adalah suatu teknik yang banyak sekali digunakan dalam dunia film saat ini, baik sebagai suatu kesatuan yang utuh, bagian dalam suatu film maupun bersatu dalam live film. Selain dalam film, animasi juga banyak dimanfaatkan dalam dunia game. Definisi animasi sendiri berasal dari kata 'to animate' yang berarti menggerakkan, menghidupkan. Misalkan sebuah benda yang mati, lalu digerakkan melalui perubahan sedikit demi sedikit dan teratur sehingga memberikan kesan hidup. Animasi adalah proses penciptaan efek gerak atau efek perubahan bentuk yang terjadi selama beberapa waktu. Terdapat banyak teknik dalam pembuatan animasi 2D, diantaranya adalah Animasi Cell, rotoscoping, keyframe dan teknik animasi lainnya. Sedangkan untuk animasi 3D dapat menggunakan teknik animasi motion capture.
Dalam bidang animasi, motion capture adalah salah satu cara yang dipakai para kreator animasi untuk mengambil gerakan yang dapat diterapkan dalam pembuatan animasi, sehingga gerakan yang didapatkan lebih alami. Keuntungan lainnya menggunakan motion capture dapat menangkap gerakan dengan jelas. Dapat memberikan motion data dengan tingkat derajat kebebasan (degree of freedom) dengan tingkat detail yang sangat tinggi. Ketika diperlukan data gerakan yang tidak biasa atau gerakan yang sulit dilakukan motion capture untuk realisme gerakan, karena sulit bagi animator tradisional untuk membuatnya secara akurat. Maka menggunakan motion capture dianggap lebih mudah dibanding menggunakan teknik animasi lainnya. Penggunaan Motion capture sekarang sangat luas, misalnya untuk menganimasikan karakter dalam film, industri game, analisa bio mekanik dan lain–lain. Penggunaan teknologi ini membutuhkan biaya yang mahal, sehingga tidak semua industri animasi dan industri game dapat menggunakannya. Motion capture dengan menggunakan marker aktif yang 2 ada saat ini membutuhkan perangkat dan pakaian khusus yang dipakai oleh aktor yang mengakibatkan aktor sulit untuk melakukan gerakan yang kompleks, akibatnya ada bagian marker yang terlepas atau tidak tertangkap oleh kamera sehingga mempengaruhi hasil capturenya.



LANDASAN TEORI

Definisi Motion Capture
                        Motion capture, motion tracking, atau mocap adalah terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan proses dari perekaman gerakan dan pengartian gerakan tersebut menjadi model digital. Ini digunakan di militer, hiburan, olahraga, aplikasi medis, dan untuk calidasi cisi computer dan robot. Di dalam pembuatan film, mocap berarti merekam aksi dari actor manusia dan menggunakan informasi tersebut untuk menganimasi karakter digital ke model animasi computer dua dimensi atau tiga dimensi. Ketika itu termasuk wajah dan jari-jari atau penangkapan ekspresi yang halus, kegiatan ini biasa dikatakan sebagai performance capture.
Dalam sesi motion capture, gerakan-gerakan dari satu atau lebih aktor diambil sampelnya berkali-kali per detik, meskipun dengan teknik-teknik kebanyakan( perkembangan terbaru dari Weta menggunakan gambar untuk motion capture dua dimensi dan proyek menjadi tiga dimensi), motion capture hanya merekam gerakan-gerakan dari aktor, bukan merekam penampilan visualnya. Data animasi ini dipetakan menjadi model tiga dimensi agar model tersebut menunjukkan aksi yang sama seperti aktor. Ini bisa dibandingkan dengan teknik yang lebih tua yaitu rotoscope, seperti film animasi The Lord of the Rings, dimana penampilan visual dari gerakan seorang aktor difilmkan, lalu film itu digunakan sebagai gerakan frame-per-frame dari karakter animasi yang digambar tangan.
Gerakan kamera juga dapat di-motion capture sehingga kamera virtual dalam sebuah skema dapat berjalan, miring, atau dikerek mengelilingi panggung dikendalikan oleh operator kamera ketika aktor sedang melakukan pertunjukan, dan sistem motion capture bisa mendapatkan kamera dan properti sebaik pertunjukan dari aktor tersebut. Hal ini membuat karakter komputer, gambar, dan set memiliki perspektif yang sama dengan gambar video dari kamera. Sebuah komputer memproses data dan tampilan dari gerakan aktor, memberikan posisi kamera yang diinginkan dalam terminology objek dalam set. Secara surut mendapatkan data gerakan kamera dari tampilan yang diambil biasa diketahui sebagai match moving atau camera tracking.


Definisi Blender



Blender adalah perangkat lunak sumber terbuka grafika komputer 3D. Perangkat lunak ini digunakan untuk membuat film animasi, efek visual, model cetak 3D, aplikasi 3D interaktif dan permainan video. Blender memiliki beberapa fitur termasuk pemodelan 3D, penteksturan, penyunting gambar bitmap, penulangan, simulasi cairan dan asap, simulasi partikel, animasi, penyunting video, pemahat digital, dan rendering.

Kelebihan Blender
·                     Tidak membutuhkan ruang kapastias yang banyak
·                     Software Open Source, jadi dapat dijalankan di operating sistem Linux
·                     Tidak berat saat melakukan render
·                     Dan mudah untuk digunakan

Kekurangan Blender
·                     Tool yang dimiliki tidak lengkap seperti 3D Max
·                     Tampilan cukup berantakan
·                     Semua proses dilakukan dengan manual


 RANCANGAN PEMBUATAN
1.       Pertama tama siapkan aplikasi makehuman, blender beserta adds-on nya.
2.       Membuat human yg akan dijadikan object pada make human

3.       Jika sudah membuat,jangan lupa pilih bone default, kemudian export dengan format mhx2 dan option expressions. Expression berguna untuk tulang wajah yang nanti akan bergerak sesuai video.

4.       Buka blender lalu setting user preprence seperti berikut,
Nyalakan auto excecute, dan nyalakan adds-on yg telah di install tadi.

5.       Kemudian import human yg telah di buat kedalam blender, dengan cara klik file kemudian import pilih mhx2. Seperti gambar berikut.

6.        
7.       Kemudian klick bone pada kiri layar kemudian pilih ortached seperti gambar berikut. Sehingga object menampilkan tampilan tulang seperti ini.


8.       Lalu ubah jendela kedalam motion tracking seperti berikut.


Maka tampilan akan berubah menjadi seperti berikut.


9.       Kemudian masukan video yg telah di ambil melalu smartphone, dengan cara klick open.




10.   Untuk menambahkan tracking, terdapat menu du kiri layar yaitu pilih add kemudian arahkan kursor pada titik point putih seperti di video. Tambahkan seperti berikut, kemudian tekan tanda play untuk memulai tracking.

Apabila titik putih keluar dari tanda tracking anda dapat mengedit nya dengan menkan G pada keyboard lalu arahkan keposisi yg di inginkan. Kemudian apabila tracking selesai langkah selanjutnya yaitu siapkan empty camera dengan cara ubah posisi kamera pada object ketempat dimana saja yg di inginkan, kemudian kembali ke tampilan motion tracking dan klick recontruction dan copy ke link empty maka akan otomatis akan ke link dengan kamera object yg telah di siapkan tadi seperti berikut.



Kemudian tekan numpad 0 untuk masuk kedalam tampilan camera


Untuk menambahkan video klik image background pada kiri kemudian pilih video clip, lalu masukan video yg sama. Seperti gambar dibawah ini


11.   Langkah selanjutnya yaitu memasukan motion tracking yg telah tersimpan tadi kedalam object. untuk membuka jendela baru drag dari atas kebawah kemudian pilih graph editor seperti berikut,


12.   Untuk menambahkan drive bisa mengklik kanan lalu pilih manually.., apabila sudah berada pada drive akan berubah menjadi warna ungu seperti berikut.



13.   Pilih lah tulang expression yg akan di sangkutkan dengan hasil motion tracking pada kiri layar seperti berikut.







14.   Pilih lah expression expression seperti berikut,


15.   Kemudian untuk mengaitkan tulang expression dengan cara seperti berikut.
Pilih salah satu tulang expression lalu pada kanan layar terdapat menu option dan pilih drive, kemudian ubah menjadi distace. Object pertama pilih track pertama atau tracking yg ada pada jidat. Object kedua isi dengan track yg sama misalkan untuk bibir masukan tracking yg berada pada bibir sebelumnya,  untuk expr : isi dengan value default dikurangi var sehingga object akan memulai perubahan dari nol, value default setiap tracking berbeda beda, value terpadat pada bawah seperti gambar dibawah ini.

lakukan berulang sampai semua tulang object terselesaikan.




UJI COBA & IMPLEMENTASI

Description: C:\Users\user\Desktop\Capture3.PNG

Description: C:\Users\user\Desktop\Capture2.PNG




PENUTUP

      Kesimpulan
Dari hasil penulisan ini, penulis telah berhasil merancang dan membangun Program motion capture pada blender menggunakan sensor input kamera video. Penulis menarik kesimpulan dengan menggunakan proses video motion capture bisa jadi salah satu alternatif dalam proses pembuatan animasi yang mudah dam murah. Meski metode ini tidak bisa menghasilkan animasi dengan kualitas yang setara dengan peralayan motion capture sesungguhnya namun proses ini sangat mungkin diaplikasikan pada industri animasi tanah air yang sedang berkembang.

      Saran
Pembuatan Program motion capture pada blender menggunakan sensor input kamera video yang dibuat oleh penulis ini merupakan program sederhana yang masih harus disempurnakan lagi. Oleh karena itu, perbaikan dari kekurangan tersebut sangatlah diperlukan, seperti penambahan fitur-fitur yang ada maupun dari segi kamera dengan spesifikasi lebih tinggi, sehingga pengambilan gambar dapat lebih baik lagi dan  diharapkan masyarakat industri animasi lokal bisa berkembang pesat. Sehingga film animasi lokal bisa mendominasi tayangan televisi maupun bioskop.

Selasa, 08 Januari 2019

Proposal Penawaran Pembuatan Aplikasi --- softskill pert 4


PROPOSAL PENAWARAN

PEMBUATAN APLIKASI











PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2019


PROPOSAL PEMBUATAN APLIKASI



I.      PENDAHULUAN

Dengan perkembangan ilmu dan teknologi  ini, banyak

perusahaan atau instansi yang bermunculan. Dimasa  sekarang, suatu perusahaan sebaiknya dapat bekerja dengan cepat tepat dan benar dengan tingkat ketelitian yang tinggi agar dapat terus berjalan dan bertahan dalm persaingan yang kompetitif. Sistem informasi yang dibutuhkan juga harus akurat, tepat waktu dan fleksibel. Hal ini akan menunjang kelancaran aktivitas di perusahaan atau instansi dalam kegiatan sehari-harinya.
Dengan masih adanya sistem penggajian karyawan masih menggunakan cara manual. Mulai dari pendataan karyawan sampai pada perhitungan gaji karyawan oleh bagian keuangan. Dengan menggunakan sistem manual terdapat banyak kesalahan yang terjadi, antara lain : membutuhkan banyak waktu dan tenaga bila kita membutuhkan dokumen, adanya data yang terselip karena kurang terjaminnya keamanan data. Sehingga membutuhkan media penyimpanan yag cukup besar untuk dokumen tersebut.
Dengan terjadinya masalah tersebut diatas, diperlukan sarana yang dapat meringankan tugas seorang pemimpin, bagian keuangan dan personalia dalam menyelesaikan suatu masalah terutama masalah pengolahan data gaji karyawan. Salah satu alternatif yanng dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan menerapkan sistem komputerisasi dalam suatu perusahaan atau instansi untuk mengolah data gaji karyawan. Dengan sistem komputerisasi diharapkan dapat diperoleh data secara tepat, cepat dan lebih efisien waktu, tenaga dan biaya.

II.   MAKSUD DAN TUJUAN

Pembuatan aplikasi sebagai upaya pemanfaatan teknologi informasi di dunia usaha

guna mengurangi kompleksitas kerja pegawai atau karyawan.

Di samping itu juga kami sebagai mahasiswa Teknik Informatika Universitas Gunadarma ingin memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas. Umumnya dan khususnya bagi dunia usaha, karena dunia usaha merupakan wadah yang strategis dalam memperkenalkan pemanfatan teknologi informasi.
Dengan aplikasi yang kami buat nantinya diharapkan dapat menjadi contoh dan solusi yang tepat dan bermanfaat bagi dunia usaha dalam pemanfaatan teknologi informasi.


III. MANFAAT


Aplikasi Yang bisa kami tawarkan antara lain :

1.     Sistem Informasi Penjadwalan Karyawan
2.     Sistem Informasi Data Karyawan
3.     Sistem Informasi Penggajian Karyawan


Manfaat yang bisa diambil :

a.     Untuk memudahkan penyajian laporan maupun dokumen yang diperlukan.

b.     Untuk merancang suatu sistem informasi yang mengolah data gaji karyawan secara efektif dan efisien dengan komputer.

IV. SUSUNAN KEANGGOTAAN

1.
Project Manager
: - Dino Delio
2.
Analis
: - Dino Delio
3.
Desainer
: - Agung Saputra
4.
Programer
: - Agung Saputra
5.
Pengumpul Data
: - Kania Safriani
6.
Sekretaris
: -Kania Safriani






               Depok, 7 Januari  2019


Hormat Kami,

Project Manager                                                                                               Sekretaris





Dino Delio                                                                                                    Kania Safriani

Dokumen Perusahaan --- softskill pert 4

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan).

SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen – dokumen diantaranya adalah :
a.      Fotocopy KTP pemohon.
b.      Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar.
c.      Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani.
d.     Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
e.      Fotocopy Akta Tanah.
f.       Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
g.      Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hokum.
h.     Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
i.        Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
j.        Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi




2.      Akta Pendirian Usaha
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Akta Pendirian Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Dalam Akta Pendirian tercantum :
a.      Tanggal pendirian perusahaan
b.      Bentuk dan nama perusahaan
c.      Nama para pendiri
d.     Alamat tempat usaha
e.      Tujuan pendirian usaha
f.       Besar modal usaha
g.      Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
h.     Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha dibuat :
a.      Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
b.      Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.



3.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
a.      SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-.
b.      SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-).
c.       SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-).
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
a.      Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
b.      Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.



4.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai berikut :


Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
a.      Fotocopy KTP untuk WNI.
b.      Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA.
c.       Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Bagi Wajib Pajak badan usaha :
a.      Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
b.      Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI).
c.       Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA).
d.      Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.



5.      TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
a.      Formulir diisi lengkap
b.      Fotocopy akta pendirian perusahaan
c.       Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
d.      Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
e.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f.        Fotocopy SITU
g.      Fotocopy NPWP
h.      Fotocopy SIUP
i.        Fotocopy KTP
j.        Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
k.       Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
l.        Bukti setor biaya administrasi
m.    Fotocopy Passport jika pemilik WNA

Untuk PO (Perusahaan Perorangan) :
a.      Formulir diisi lengkap
b.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c.       Fotocopy SIUP
d.      Fotocopy KTP penanggung jawab
e.      Fotocopy NPWP
f.        Fotocopy SITU


6.      AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
a.      Fotocopy NPWP.
b.      Fotocopy TDP.
c.       Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan.
d.      Fotocopy Akta pendirian perusahaan.
e.      Fotocopy SITU.
f.        Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.


7.      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.



8.      NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
a.      Datang ke bank untuk mendaftarkan diri membawa fotocopy KTP
b.      Mengisi formulir nasabah
c.       Untuk perusahaan atas nama dua orang (bendahara dan management)
d.      Mendapat nomor rekening (buku tabungan) yang siap digunakan.



9.      Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.
Persyaratan administratif untuk pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk UKM tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKDP pada umumnya, yaitu dokumen-dokumen seperti berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha Anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), jika Anda menyewa tempat usaha Anda
Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik Anda sendiri
Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain.
Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah Anda beroperasi.
 sumber :