SITU adalah pemberian izin tempat
usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat
(Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian
izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang
atau dadaftar setiap lima tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa
dokumen – dokumen diantaranya adalah :
a. Fotocopy KTP pemohon.
b. Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar.
c. Data lengkap pemohon yang sudah
ditandatangani.
d. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
e. Fotocopy Akta Tanah.
f. Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar
dilampirkan peta situasi).
g. Fotocopy Akta Pendirian bagi
perusahaan dan badan hokum.
h. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau
Kelurahan dan Camat setempat.
i. Surat Pernyataan Tidak Keberatan
dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan
Camat setempat.
j. Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh
Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat
besar atau tinggi
2. Akta Pendirian Usaha
Dalam badan usaha yang berbadan
hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT)
anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian
perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta”
di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan
dan menanda-tangani akta tersebut. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh
notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk
selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Akta Pendirian
Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan
disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
a. Tanggal pendirian perusahaan
b. Bentuk dan nama perusahaan
c. Nama para pendiri
d. Alamat tempat usaha
e. Tujuan pendirian usaha
f. Besar modal usaha
g. Kepengurusan dan tanggungjawab
anggota pendiri usaha
h. Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi
materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh
notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha dibuat :
a. Menghindari terjadinya perselisihan
dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
b. Memberikan kejelasan status
kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada
orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
3. SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan
untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP
dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut,
yaitu :
a. SIUP Besar, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-.
b. SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,-
sampai Rp 10.000.000.000,-).
c. SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,-
sampai Rp 500.000.000,-).
Perusahaan yang dibebaskan dari
kewajiban memperoleh SIUP adalah :
a. Cabang/perwakilan perusahaan yang
dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan
pusat.
b. Perusahaan kecil perorangan yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau
dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
Pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak
pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai
dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
usahawan :
a. Fotocopy KTP untuk WNI.
b. Fotocopy Passport dan Surat
Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi WNA.
c. Surat Keterangan Tempat Kegiatan
Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa.
Bagi Wajib Pajak badan usaha :
a. Fotocopy Akta Pendirian dan
Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
b. Fotocopy KTP dari pengurus aktif
(jika WNI).
c. Fotocopy Passport dan Surat
Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA).
d. Surat Keterangan Tempat Kegiatan
Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV
(Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
a. Formulir diisi lengkap
b. Fotocopy akta pendirian perusahaan
c. Fotocopy pengesahan akta dari
Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
d. Asli dan fotocopy pengesahan akta
pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
e. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
f. Fotocopy SITU
g. Fotocopy NPWP
h. Fotocopy SIUP
i. Fotocopy KTP
j. Fotocopy Akta Pendirian dan
Pengesahan
k. Fotocopy KTP penanggung jawab
Koperasi
l. Bukti setor biaya administrasi
m. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan) :
a. Formulir diisi lengkap
b. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
c. Fotocopy SIUP
d. Fotocopy KTP penanggung jawab
e. Fotocopy NPWP
f. Fotocopy SITU
6. AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak
Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian
mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan
mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan
dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
a. Fotocopy NPWP.
b. Fotocopy TDP.
c. Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik
perusahaan.
d. Fotocopy Akta pendirian perusahaan.
e. Fotocopy SITU.
f. Denah lokasi perusahaan yang dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau
biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang
diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan
salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta
ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki
Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan
yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu,
adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
8. NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku
bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha
melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB
diantaranya adalah :
a. Datang ke bank untuk mendaftarkan diri
membawa fotocopy KTP
b. Mengisi formulir nasabah
c. Untuk perusahaan atas nama dua orang
(bendahara dan management)
d. Mendapat nomor rekening (buku
tabungan) yang siap digunakan.
9. Surat Keterangan Domisili Usaha
(SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha
(SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor
kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan. Surat
Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen
lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP,
dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat
keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.
Persyaratan administratif untuk
pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk UKM tidak jauh berbeda
dengan pembuatan SKDP pada umumnya, yaitu dokumen-dokumen seperti berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri
UKM (asli dan fotokopi)
Akta Pendirian UKM dari Notaris
(fotokopi)
Surat Pernyataan Tidak Keberatan
dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan
tempat usaha Anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat
usaha bermaterai (fotokopi), jika Anda menyewa tempat usaha Anda
Surat bukti kepemilikan tanah tempat
usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik
Anda sendiri
Surat Kuasa jika pengurusan
dikuasakan ke orang lain.
Dokumen lain yang sekiranya
diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah
Anda beroperasi.
sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar